Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Sediakan Layanan Alih Media Sertipikat Analog ke Elektronik

Balangan – Sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Namun, tidak jarang masyarakat mengalami kendala akibat sertipikat yang hilang, rusak, atau bermasalah sehingga menyulitkan dalam pengurusan berbagai kepentingan.

Sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih modern, aman, dan praktis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan sertipikat elektronik. Mendukung program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan kini menyediakan layanan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Program ini bukan hanya sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan langkah nyata dalam melindungi hak masyarakat atas tanah.

Dengan sertipikat elektronik, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalisir. Selain itu, penyimpanan data secara digital juga memberikan keamanan yang lebih terjamin serta kemudahan dalam proses administrasi di masa mendatang.

Masyarakat Kabupaten Balangan yang ingin melakukan alih media sertipikat dapat mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dengan membawa sertipikat asli beserta dokumen pendukung. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan alih media yang telah disediakan. Proses verifikasi data akan dilakukan oleh petugas, dan setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, sertipikat akan dialihkan ke dalam bentuk sertipikat elektronik (sertipikat-el).

Layanan ini tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Jalan A. Yani Km 3,5 (Komplek Perkantoran Maritam), setiap hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan alih media sertipikat demi perlindungan hak atas tanah yang lebih terjamin di masa depan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *