BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tiktoker asal Kalimantan Selatan, Malisa, memasuki babak penting. Pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari menuntut Malisa dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut berkaitan dengan unggahan TikTok yang dinilai merugikan nama baik seorang pelaku usaha kuliner di Banjarmasin.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan unggahan Malisa bermula dari pengeditan foto milik saksi Ramlah, yang kemudian dipublikasikan di akun TikTok terdakwa dengan narasi bernuansa negatif. Konten itu bahkan sempat viral, menyinggung soal investasi bodong dan testimoni keuntungan miliaran rupiah, sehingga menimbulkan persepsi publik yang merugikan saksi.
Keterangan ahli bahasa Dr. Titik Wijanarti menguatkan bahwa kalimat dalam unggahan tersebut mengandung unsur menyerang kehormatan seseorang karena disampaikan kepada khalayak luas. Sementara ahli ITE, Teguh Arifiyadi, menilai unggahan itu dilakukan secara sadar dan sengaja karena proses publikasi di TikTok harus melewati login akun pribadi.
“Perbuatan terdakwa jelas dilakukan dengan sengaja, sebab untuk mengunggah konten di TikTok harus melalui login akun pribadi. Ini menunjukkan kesadaran penuh terdakwa,” kata Teguh dalam persidangan.

Atas dasar itu, JPU menuntut Malisa dengan pidana penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Di sisi lain, kuasa hukum Malisa dari Kantor Hukum Henny, Sinta SH MH menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika saksi Ramlah menerima kiriman tangkapan layar unggahan TikTok Malisa dari rekannya. Foto Ramlah yang sebelumnya digunakan sebagai media promosi produk kuliner di Instagram @kalseltoday diduga diedit lalu diberi tulisan bernuansa investasi bodong.
Padahal, foto itu merupakan bagian dari program promosi sekaligus giveaway umroh yang benar-benar terlaksana. Namun setelah diedit dan diberi caption bernada sindiran, unggahan Malisa dengan tambahan tagar #fypviral #investasibodong langsung menuai perhatian luas.
Konten tersebut kemudian menjadi dasar laporan hingga berujung pada proses hukum yang kini tengah disidangkan.(bin/rasyad)
