Gratifikasi dan Asusila, Dua Hakim Resmi Dipecat

Jakarta, borneoinfonews.com — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam dua sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pekan lalu, dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sidang pertama pada Selasa (23/9/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara kasasi di MA yang menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, IGN PRW terbukti membantu pengurusan perkara kasasi dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp725 juta, di mana Rp100 juta di antaranya sempat diterima dan kemudian dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus mencuat.

Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku uang tersebut ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuannya. Namun, majelis menilai tindakannya telah mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Meski terdapat faktor meringankan berupa pengakuan dan tanggung jawab keluarga, MKH menyimpulkan bahwa perbuatannya tetap bertentangan dengan visi dan misi MA.

Majelis menegaskan, putusan ini sejalan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, sidang kedua pada Kamis (25/9/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim FK dari PN Jember. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, pelecehan seksual, dan hubungan tidak pantas dengan beberapa perempuan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” tegas Ketua Sidang MKH, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Majelis menyatakan, bukti video, keterangan saksi, serta rekam jejak pelanggaran yang berulang memperkuat keputusan tersebut. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai hakim, FK dinilai gagal menjaga keluhuran martabat dan mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Dua putusan MKH ini menjadi bukti nyata keseriusan KY dan MA dalam menegakkan etika serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pemberhentian dua hakim tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk penyimpangan moral dan integritas tidak akan mendapat toleransi di tubuh peradilan Indonesia.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *