TANJUNG, Borneoinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari keluarga tersangka AS, mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2024), terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong pada Rabu (1/10/2025) siang dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Hamzah Kusumaatmaja.
“Siang tadi keluarga tersangka AS menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Uang tersebut telah kami sita dan disimpan dalam rekening penitipan Kejari Tabalong,” jelas Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, Rabu malam.
Fadhil menegaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/0.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Penitipan uang ini, menurutnya, menunjukkan adanya itikad baik dari tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,82 miliar.
“Tim penyidik Kejari Tabalong akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus ini,” pungkas Fadhil.
