Kuasa Hukum PT BAS Ungkap Kronologi Lengkap dan Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

BANJAR, borneoinfonews.com – Kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Dhieno Yudhistira, menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan antara pihak masyarakat yang mengaku pembeli unit condotel Grand Tan (eks Aston) Banjarmasin dengan pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa akar persoalan ini bermula sejak lebih dari satu dekade lalu, saat manajemen PT BAS masih dipegang oleh pihak lama (Henri CS);

“Kepada masyarakat yang kemarin berdemo, sangat kami sayangkan kejadian tersebut. Karena menurut kami, awal kejadian itu terjadi pada tahun 2010, di mana PT BAS lama atas nama Direksi Pak Henri Cs mulai melakukan penjualan gambar dan unit promosi marketing condotel Grand Banua,” ungkap Dhieno saat diwawancarai awak media.

Dhieno Yudhistira, Kuasa Hukum PT BAS, memaparkan kronologi awal permasalahan condotel Grand Tan saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2013 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452 yang kemudian digadaikan ke Bank CIMB Niaga oleh manajemen lama PT BAS di bawah direksi Henri Cs. “Setelah digadaikan, terbitlah sertifikat hak tanggungan dari BPN kab. banjar. Lalu pada 2014 PT BAS bekerja sama dengan Aston, namun pihak Aston tidak mengetahui bahwa SHGB tersebut sudah digadaikan oleh pihak PT. BAS lama (Henri CS),” jelasnya.

Dhieno melanjutkan, kredit PT BAS di Bank CIMB Niaga macet pada 2015, hingga akhirnya pada 2019 bank melelang SHGB 0452 tersebut. “Pada tahun yang sama, Pak Kris melakukan cessie terhadap CIMB Niaga untuk mengambil SHGB dari Bank CIMB. Lalu pada 2020 terjadi peralihan saham dari PT BAS lama (Henri Cs) ke PT BAS baru atas nama Pak Tan,” terangnya.

Selanjutnya, pada 2021 Pak Tan mengambil SHGB tersebut dari Pak Kris dan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat. Namun pemecahan belum bisa terjadi karena pembeli baru melakukan PPJB, belum membayar pajak BPHTB atas pembelian unit tersebut sehingga belum memiliki AJB sebagai syarat pemecahan sertifikat sehingga belum di katakan sebagai pemilik sah. “Itulah kronologis awal mengapa permasalahan ini muncul, yang mungkin belum banyak diketahui oleh publik,” ujarnya.

Kuasa hukum PT BAS lainnya, Syahruzzaman, menambahkan bahwa proses pemecahan sertifikat SHGB Nomor 0452 masih berlangsung di BPN dan memerlukan waktu karena sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi.

Kuasa hukum PT BAS, Syahruzzaman, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan proses pemecahan sertifikat SHGB Nomor 425 di BPN Kabupaten Banjar.

“Sampai saat ini proses sertifikat SHGB itu masih dalam proses di BPN. Cepat atau lambatnya tergantung kelengkapan berkas, salah satunya pajak pembeli. Karena beberapa syarat itu belum terpenuhi, maka proses pemecahan sertifikat tertunda,” jelas Syahruzzaman.

Dhieno mempertegas bahwa masyarakat saat ini baru memiliki PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bukan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum. “Untuk berubah menjadi AJB, harus dilakukan pembayaran pajak BPHTB terlebih dahulu. Karena syarat itu belum terpenuhi, maka sertifikat belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang sempat terjadi di area hotel, tim hukum Grand Tan melalui Wagimun menyatakan pihaknya menghormati aksi masyarakat selama dilakukan sesuai aturan. “Kami menghormati aksi tersebut karena unjuk rasa dilindungi undang-undang. Tapi kami berharap agar dilakukan sesuai ketentuan, supaya tidak merugikan pihak masyarakat maupun hotel,” ucapnya.

Wagimun, tim hukum Grand Tan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati aksi masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, jalur hukum tetap menjadi cara paling tepat untuk memperoleh kepastian. “Kami lebih senang jika langkah hukum ditempuh, baik perdata maupun pidana. Karena dari situ kepastian hukum akan ada,” ujarnya.

Terkait beredarnya kabar bahwa Fauzan Ramon, kuasa hukum sebelumnya, kini berpihak kepada masyarakat, Dhieno menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi posisi hukum pihaknya.

“Kami beranggapan, karena masyarakat pembeli condotel sudah memiliki kuasa hukum sendiri, alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan di jalur hukum. Kami pun akan mewakili pihak Hotel Grand Tan. Jadi daripada melanggar ketertiban umum, mengganggu tamu hotel, masyarakat dan karyawan, lebih baik diselesaikan di meja hijau agar segera mendapat kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang hakiki,” pungkas Dhieno.(bin/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *