Balangan, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan yang berujung pada penandatanganan Akta Perdamaian di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Selasa (13/01/2026).
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi yang memberikan ruang komunikasi terbuka bagi para pihak. Dalam proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berperan sebagai fasilitator untuk memastikan jalannya mediasi berlangsung objektif, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui dialog yang konstruktif, para pihak menyampaikan pandangan serta kepentingan masing-masing hingga tercapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum serta menjadi dasar kepastian hak atas objek sengketa.
“Pendekatan mediasi kami kedepankan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan tetap menjaga hubungan sosial antarwarga,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menilai mekanisme mediasi efektif mencegah konflik berkepanjangan sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa sengketa pertanahan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Komitmen ini sejalan dengan upaya menghadirkan layanan pertanahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Adv)
