Praktik Kotor Pajak Terendus Lagi, KPK Tangkap Oknum di Banjarmasin

Penindakan di Kalsel Tambah Daftar OTT Pajak, Publik Sorot Dugaan Praktik Sistemik

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin kembali membuka dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan. Penindakan ini memperpanjang daftar kasus serupa, sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan aparat perpajakan. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin.

Operasi senyap tersebut menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan diduga masih terus terjadi, meski berbagai penindakan telah berulang kali dilakukan penegak hukum.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan.

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026) siang.

Fitroh menegaskan, operasi dilakukan di lingkungan KPP Pratama Banjarmasin. Fakta ini kembali menyorot institusi perpajakan yang sejatinya menjadi garda depan penerimaan negara, namun justru kerap terseret kasus dugaan transaksi ilegal antara oknum aparat dan pihak berkepentingan.

OTT di Banjarmasin ini menambah daftar panjang operasi serupa. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat strategis internal kantor pajak. Mereka di antaranya DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB dari Tim Penilai.

Selain itu, turut diamankan ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf perusahaan, serta ASP dari unsur swasta lainnya.

Rangkaian OTT tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik suap dan kongkalikong di sektor pajak terus berulang di institusi yang sama?

Publik kini menanti langkah tegas KPK, tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga membongkar pola, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam praktik korupsi yang bersifat sistemik.

Berulangnya OTT menjadi alarm keras bahwa reformasi perpajakan dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Tanpa pembenahan menyeluruh, institusi perpajakan berisiko terus menjadi celah korupsi yang menggerogoti keuangan negara.(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *