KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik
Jakarta, borneoinfonews.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam penggunaan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk operasional instansi.
“Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut KPK, penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan tidak hanya berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang, tetapi juga dapat memicu benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya selama periode libur Idulfitri.
Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun surat elektronik resmi KPK.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara. (bin/ip)
