Kantah Balangan Edukasi Warga Soal Alur Pengurusan Tanah dan Kewajiban Pajak

Pelayanan pertanahan Kantah Balangan kepada masyarakat

Masyarakat diingatkan penuhi PBB, BPHTB, dan PPh sebelum mengurus sertipikat

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengedukasi masyarakat terkait alur pengurusan tanah yang benar, termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan layanan pertanahan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait alur pengurusan tanah yang benar. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam memulai proses administrasi pertanahan.

Selama ini, masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh proses pengurusan tanah dilakukan langsung di Kantor Pertanahan. Padahal, terdapat tahapan awal yang harus diselesaikan di instansi lain, terutama terkait kewajiban perpajakan.

Kantah Balangan menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tanah dan bangunan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara umum, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, BPHTB berlaku saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, sedangkan PPh merupakan pajak atas penghasilan dari transaksi, termasuk jual beli tanah.

Setelah seluruh kewajiban perpajakan tersebut dipenuhi dan divalidasi, masyarakat baru dapat melanjutkan proses di Kantor Pertanahan. Dalam hal ini, Kantah Balangan berperan dalam pengukuran tanah, pemeriksaan aspek fisik dan yuridis, pendaftaran hak, hingga penerbitan sertipikat.

Kantah Balangan menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat tidak dapat dilakukan apabila kewajiban pajak belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen serta validasi pajak sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.

Melalui pemahaman alur yang tepat dan tertib administrasi, diharapkan proses pengurusan tanah dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan tanpa hambatan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan kepastian hukum atas tanah dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *