Perkuat Sinergi, Kantah Balangan Gandeng Kejari untuk Tangani Sengketa Pertanahan

Penandatanganan kerja sama Kantah Balangan dan Kejari Balangan

Penandatanganan kerja sama fokus pada pendampingan hukum dan pencegahan konflik agraria

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan guna memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fery Fadly, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Pelaksanaan kerja sama dilakukan secara serentak di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Agenda tersebut mencakup kolaborasi antara Kanwil BPN Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, khususnya dalam hal pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta penanganan permasalahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Selain itu, sinergi ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi konflik agraria di masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan optimistis kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *