Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 107 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Sirap untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 107 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Sirap, Kamis (9/7/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Program PTSL mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini juga memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga status kepemilikan tercatat secara resmi.
Perkuat Kepastian Hukum
Penyerahan 107 sertipikat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pertanahan. Sertipikat yang diterima masyarakat menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah.
Sertipikat hak atas tanah juga membantu masyarakat mengurangi potensi sengketa. Selain itu, sertipikat memperjelas status hukum tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat sebagai aset yang memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian hukum tersebut juga memberikan rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah.
Sinergi Sukseskan Program PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyukseskan Program PTSL bersama Pemerintah Desa Sirap, panitia pelaksana, dan masyarakat. Seluruh pihak berkolaborasi mulai dari pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, penelitian lapangan, hingga penerbitan sertipikat.
Kolaborasi tersebut mempercepat setiap tahapan kegiatan sekaligus menjaga kualitas data pertanahan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Sirap dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026. Kantor Pertanahan juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mengikuti program pendaftaran tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses. Komitmen tersebut mendukung kepastian hukum atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)
