Kantah Balangan Imbau Warga Tak Khawatir Perbedaan Nama di Sertipikat dan KTP/KK

Pelayanan pertanahan terkait perbedaan data nama

Perbedaan kecil tetap bisa diatasi, masyarakat diminta lengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan perbedaan penulisan nama antara sertipikat tanah dan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan bahwa perbedaan penulisan nama antara dokumen pertanahan dan dokumen kependudukan merupakan hal yang cukup umum terjadi dan masih dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan kecil, seperti “Rizky” pada sertipikat atau KK dan “Rizki” pada KTP elektronik, tidak serta-merta menjadikan dokumen bermasalah. Kondisi ini umumnya terjadi akibat perbedaan input data di masa lalu atau kebiasaan penulisan yang tidak seragam.

Kantah Balangan menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengurus layanan pertanahan dengan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah menyertakan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan (PM 1) yang menerangkan bahwa perbedaan nama tersebut merujuk pada orang yang sama.

Namun, apabila perbedaan nama tergolong signifikan atau cukup jauh berbeda, masyarakat perlu melengkapi dokumen tambahan berupa putusan pengadilan. Dokumen tersebut menjadi bukti hukum yang sah untuk memastikan identitas tetap merujuk pada individu yang sama.

Dengan kelengkapan dokumen yang tepat, proses pelayanan pertanahan dapat tetap berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan kesesuaian data diri pada seluruh dokumen penting, khususnya dokumen pertanahan. Langkah ini penting guna mencegah potensi kendala di kemudian hari, terutama dalam proses administrasi maupun transaksi.

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perbedaan data masih memiliki solusi selama ditangani sesuai prosedur. Jangan menunda, pastikan data Anda telah sesuai demi kenyamanan dan keamanan di masa depan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *