MARTAPURA, borneoinfonews.com – Pernyataan soal integritas penegakan hukum belum otomatis membuat mahasiswa memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan. Bagi mereka, kepercayaan perlu dibuktikan melalui tindakan nyata.
Pandangan itu disampaikan Muhammad Shafa Arroyyan, mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (UVAYA), setelah mengikuti diskusi bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Kampung Putra Bulu, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (28/8/2026).
Diskusi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan mengangkat tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Bagi Arroyyan, forum tersebut penting karena mempertemukan mahasiswa secara langsung dengan institusi penegak hukum. Mahasiswa dapat memahami cara kerja Kejaksaan sekaligus menyampaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia mengatakan mahasiswa hukum perlu memiliki pemahaman terhadap berbagai persoalan penegakan hukum, termasuk konflik kepentingan dan persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Arroyyan, pemahaman itu penting agar mahasiswa kelak mampu ikut menjelaskan persoalan hukum kepada masyarakat.
Namun, keterbukaan dalam forum tersebut belum serta-merta membuat kepercayaan mahasiswa menjadi penuh.
Ketika ditanya mengenai tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan, Shafa menjawab bahwa mahasiswa masih menunggu pembuktian.
“Belum bisa dikatakan 100 persen percaya,” ujarnya.
Ia mengatakan mahasiswa masih melihat apakah berbagai pandangan dan komitmen yang disampaikan dalam forum benar-benar diwujudkan dalam tindakan.
“Kami masih melihat dan menguji bagaimana pendapat yang telah disampaikan, khususnya oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, apakah apa yang disampaikan tersebut benar-benar direalisasikan atau tidak,” katanya.
Menunggu Langkah Nyata
Meski menyampaikan catatan kritis, Arroyyan tetap mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk berdialog secara terbuka dengan Komjak RI dan Kejati Kalsel.
Menurutnya, komunikasi semacam itu dapat menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih baik antara mahasiswa, masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia berharap forum serupa tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi dapat berlangsung secara konsisten.
Bagi Arroyyan, komunikasi langsung juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membawa persoalan yang dirasakan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Menurut Arroyyan, dampak karhutla masih dirasakan masyarakat, termasuk mahasiswa yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat, dalam tujuh hari belakangan ini masih sering menghirup udara yang menurut kami sangat mengganggu,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum ketika ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Menurut Arroyyan, siapa pun yang terbukti menjadi pelaku atau menyebabkan terjadinya kebakaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soroti Persoalan Pertambangan
Selain karhutla, Arroyyan menyinggung persoalan perizinan pertambangan yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani dengan langkah yang lebih konkret sehingga tidak terus berulang.
Menurutnya, Kejaksaan dapat mengambil langkah solutif sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak bagi masyarakat yang terdampak.
Arroyyan juga melihat mahasiswa memiliki posisi penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
Mahasiswa, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat yang dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Mereka juga dapat menjadi penghubung antara persoalan yang dirasakan masyarakat dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Kepercayaan Harus Dibuktikan
Sikap kritis Arroyyan tersebut sejalan dengan tema utama diskusi yang membahas upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. sebelumnya mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku aparat Kejaksaan.
Pujiyono mengatakan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan perilaku aparat Kejaksaan yang dinilai tidak baik.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. meminta masyarakat dan mahasiswa terus memberikan kritik yang membangun.
Menurut Sukarman, kritik diperlukan agar Kejaksaan dapat terus memperbaiki kinerja.

Bagi Arroyyan, ruang dialog seperti itu menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan secara langsung apa yang mereka rasakan.
Namun, pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya dibangun melalui pernyataan.
Kepercayaan membutuhkan pembuktian melalui kinerja, transparansi dan tindakan konkret terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Di momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Shafa berharap institusi tersebut terus meningkatkan kinerja dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Semoga Kejaksaan bisa terus berkinerja, terus memberikan solusi kepada masyarakat, dan semakin meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
(bin/rasyad)
