Barang bukti berasal dari 37 perkara dengan 48 tersangka. Polda Kalsel menyebut pemusnahan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap 23.371 orang.
BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sepanjang 2026.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.371,35 gram atau sekitar 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi dan 21 cartridge pod berisi etomidate.
Barang bukti tersebut berasal dari 37 laporan polisi dengan 48 tersangka. Rinciannya, 47 laki-laki dan satu perempuan.
Sebelum pemusnahan, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel memeriksa sebagian barang bukti secara acak untuk memastikan kandungannya.
Setelah dinyatakan mengandung metamfetamin, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam safety tank untuk mencegah barang bukti kembali digunakan atau beredar.
Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 23.371 Orang
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari nilai ekonomis barang bukti yang disita.
Menurutnya, jumlah masyarakat yang berpotensi terlindungi dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi salah satu ukuran penting.
“Kalau satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujar Baktiar, seperti dikutip ANTARA.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Polda Kalsel memperkirakan barang bukti yang dimusnahkan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap 23.371 orang.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut juga diperkirakan mencapai sekitar Rp9,44 miliar.
Baktiar menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Menurutnya, upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, kesehatan publik dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Sebagian Perkara Disebut Berkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel juga menyebut sebagian perkara yang barang buktinya dimusnahkan memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.
Baktiar mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” kata Baktiar.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Etomidate Jadi Perhatian
Selain sabu dan ekstasi, 21 cartridge pod berisi etomidate turut menjadi perhatian dalam pemusnahan tersebut.
Sebelumnya, pada September 2026, Polres Tanah Bumbu mengungkap dugaan peredaran etomidate dalam cartridge rokok elektrik dengan barang bukti 127 unit.
Kasus tersebut disebut sebagai salah satu pengungkapan etomidate terbesar di jajaran Polda Kalsel pada 2026.
Keberadaan barang bukti etomidate dalam dua pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan perangkat rokok elektrik juga menjadi perhatian aparat dalam penanganan peredaran zat yang berpotensi disalahgunakan.
Sebelumnya Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu
Pemusnahan kali ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan narkotika Polda Kalsel sepanjang 2026.
Pada Agustus 2026, Polda Kalsel sebelumnya memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 perkara dalam periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut terdapat perkara dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarprovinsi.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih menghadapi berbagai pola dan jalur peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
Baktiar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika.
Menurutnya, informasi masyarakat dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika, kata dia, membutuhkan keterlibatan berbagai unsur dan tidak hanya mengandalkan kepolisian.
Dengan pemusnahan tersebut, barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar. Sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong masyarakat ikut menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(bin/sp)
