Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Mampari menjadi bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Mampari, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar. Bagi penerima, sertipikat menjadi bukti hak atas tanah yang dapat memberikan rasa aman dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong agar bidang tanah masyarakat terdaftar secara sistematis dengan data pertanahan yang tertib. Pendaftaran tanah juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
Penyerahan sertipikat kepada masyarakat Desa Mampari diharapkan memberikan manfaat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan. Masyarakat juga diharapkan terus mendukung program pendaftaran tanah dan berperan aktif memastikan data pertanahan yang dimiliki tetap lengkap serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sertipikat yang telah diterima diharapkan dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat maupun keluarga. (bin/Adv)
