Sebanyak 32 bidang tanah masyarakat Desa Kasai, Kecamatan Batumandi, telah bersertipikat melalui Program PTSL Kantah Balangan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 32 bidang tanah masyarakat Desa Kasai, Kecamatan Batumandi, kini telah memiliki sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Sertipikat tersebut diserahkan kepada masyarakat pada Kamis (10/9/2026).
Penyerahan sertipikat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Bagi pemilik, sertipikat menjadi bukti hak sekaligus dokumen penting dalam menjaga dan mengelola aset tanah yang dimiliki.
Tanah masyarakat memiliki berbagai fungsi, mulai dari tempat tinggal dan lahan usaha hingga aset keluarga untuk masa depan. Dengan terdaftarnya bidang tanah, masyarakat memiliki dokumen resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak atas tanah.
Melalui PTSL, masyarakat memperoleh kesempatan mendaftarkan bidang tanah secara sistematis. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mendorong semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengharapkan sertipikat yang diterima masyarakat Desa Kasai dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Masyarakat juga didorong memastikan data kepemilikan tetap sesuai dengan kondisi tanah sebagai bagian dari upaya menjaga aset dan kepastian hukum bagi keluarga. (bin/Adv)
