Komdigi berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk menelusuri dugaan kebocoran serta perdagangan data pribadi yang kembali beredar di ruang digital.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang beredar di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Komdigi Alexander Sabar mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan kebocoran maupun perdagangan data pribadi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Situs Jual Data Ditindaklanjuti
Alexander mengatakan koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Warga Diminta Tidak Sebarkan Data Pribadi
Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.
Menurutnya, data yang telah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Keamanan Data Jadi Tantangan
Komdigi menilai keamanan data menjadi tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara.
Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital dan masyarakat.
Perlindungan data pribadi juga membutuhkan peran dari berbagai pihak.
Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, pemerintah, pengelola sistem, platform digital dan pihak yang memiliki akses terhadap data perlu menjalankan kewenangan masing-masing untuk mencegah penyebaran lebih lanjut serta memperkuat keamanan data.
(bin/ip)
