Sosialisasi di Awang Bangkal Timur membahas kesiapsiagaan menghadapi karhutla, kekeringan, banjir, dan longsor. Pemerintah desa kembali diarahkan mengusulkan penanganan tebing longsor di RT 3 kepada pemerintah daerah.
BANJAR, borneoinfonews.com – Warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar, menyampaikan persoalan tebing longsor di RT 3 saat Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin, anggota Komisi I Mulyadi, S.AP., perangkat desa, masyarakat, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sosialisasi ini membahas kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, banjir, hingga tanah longsor.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kerja sama DPRD dan BPBD untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai penanggulangan bencana.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan kerja sama DPRD, kami Komisi I dengan BPBD untuk berhadir di tengah masyarakat. Pertama, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, karena saat ini kita dalam suasana karhutla dan kekeringan,” ujar Amiruddin.
Ia juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Karhutla masih dalam tahap finalisasi. DPRD berharap regulasi tersebut dapat diundangkan pada 2026.
Menurut Amiruddin, masyarakat perlu memahami risiko bencana di lingkungan masing-masing agar dapat melakukan langkah pencegahan dan mengetahui tindakan yang tepat saat keadaan darurat.
“Kita juga melaksanakan kegiatan dalam mengedukasi masyarakat bagaimana masyarakat siap siaga dalam menghadapi bencana, bencana karhutla, banjir, dan lain-lain,” katanya.
DPRD Siap Fasilitasi Penanganan Bencana
Amiruddin menjelaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi kebutuhan penanganan bencana sesuai kewenangannya.
“Memastikan bahwa BPBD bekerja dalam penanganan bencana yang ada di Kabupaten Banjar, termasuk karhutla ini. Apa pun yang kemudian diminta akan kami fasilitasi BPBD selama itu untuk penanganan karhutla dan bencana yang lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan kebencanaan di wilayah Awang Bangkal Timur yang membutuhkan perhatian dan koordinasi antara pemerintah desa, BPBD, DPRD, serta pemerintah daerah.
Desa Usulkan Penanganan Tebing Longsor di RT 3
Pambakal atau Kepala Desa Awang Bangkal Timur, Saifullah, mengapresiasi kehadiran Amiruddin dan Mulyadi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman bencana.
Saifullah mengungkapkan, sejumlah titik di wilayah desanya rawan mengalami karhutla, terutama saat musim kemarau. Selain itu, pemerintah desa juga menyoroti kondisi tebing longsor di RT 3 yang memerlukan penanganan.
Menurut Saifullah, pemerintah desa diarahkan untuk kembali mengusulkan penanganan tebing tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Selanjutnya, usulan itu diharapkan mendapat dorongan dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, respons dari kedua anggota dewan serta BPBD hari ini, kita sebagai pemerintah desa disuruh kembali untuk mengusulkan tebing yang longsor itu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dan nantinya didorong oleh anggota dewan Komisi I,” ungkap Saifullah.
Usulan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena penanganan tebing longsor membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah. Pemerintah desa berharap proses pengusulan dapat membuka jalan bagi penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Kesiapsiagaan Bencana Perlu Tindak Lanjut
Dalam menghadapi karhutla, masyarakat diharapkan aktif melakukan pencegahan, melaporkan kemunculan titik api, serta berkoordinasi dengan petugas terkait. Sementara itu, wilayah rawan longsor memerlukan pemantauan kondisi lingkungan dan pelaporan apabila muncul tanda-tanda yang berpotensi membahayakan warga.
Melalui sosialisasi ini, koordinasi antara DPRD, BPBD, pemerintah desa, masyarakat, dan relawan diharapkan semakin kuat. Namun, peningkatan pemahaman masyarakat perlu diikuti tindak lanjut nyata terhadap persoalan yang disampaikan, termasuk usulan penanganan tebing longsor di RT 3.
Sosialisasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan kebencanaan secara langsung kepada wakil rakyat dan instansi terkait. Selanjutnya, masyarakat menantikan perkembangan usulan agar potensi bahaya di lingkungan desa mendapat penanganan yang sesuai.
(borneoinfonews/rasyad)
