Gugatan Pilwali Banjarbaru 2024 Kandas di PTUN!

Banjarmasin, borneoinfonews.com – KPU Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di PTUN Banjarmasin terkait sengketa hasil Pilwali Banjarbaru 2024, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Supian Noor SH terhadap KPU Kota Banjarbaru dan didaftarkan pada 9 Desember 2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, hadir bersama komisioner Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan kuasa hukum.

Sidang dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM yang berlangsung pada 24 Desember 2024 ditolak oleh majelis hakim.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah menolak gugatan Muhammad Supian Noor SH terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Penolakan ini karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pasangan calon yang dirugikan secara langsung.

“Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim menyatakan gugatan dari Supian Noor tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” ujar Agus Amri, kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru.

Agus Amri, menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan tidak dapat banding berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Agus Amri, menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Hal ini karena penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan langsung oleh diskualifikasi tersebut.

“Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut,” jelasnya.

Penggugat Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaan atas putusan PTUN Banjarmasin. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan hak warga Banjarbaru untuk menggugat.

“Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami di PTUN,” ujar Muhammad Supian Noor.

Dia menambahkan bahwa PTUN Banjarmasin hanya mengakui pasangan calon sebagai pihak yang berhak menggugat, padahal undang-undang menjamin hak pilih warga negara.

“Kami merasa kecewa karena hak pilih kami diabaikan,” tutupnya. (MR/BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *