Pemohon Gugat Hasil Pilwalkot Banjarbaru, Tuding KPU Langgar UU Pilkada

Banjarbaru, borneoinfonews.com Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, yang terdiri dari Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. Gugatan ini didasarkan pada tidak adanya kolom kosong dalam surat suara, yang mereka nilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pilkada.

Sidang perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Kontroversi Diskualifikasi dan Kolom Kosong

Pada awalnya, Pilwalkot Banjarbaru diikuti oleh dua pasangan calon: Lisa Halaby-Wartono (nomor urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (nomor urut 2). Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said atas dugaan pelanggaran administratif terhadap Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada.

Meskipun pasangan calon nomor 2 telah didiskualifikasi, KPU tetap mencetak surat suara yang memuat gambar mereka. Pemilih yang mencoblos pasangan tersebut dianggap memberikan suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono meraih 36.135 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah mencapai 78.736 suara.

Kuasa hukum pemohon, Fitrul Uyun Sadewa, menilai bahwa seharusnya KPU menerapkan skema pemilihan dengan kolom kosong setelah diskualifikasi pasangan calon kedua.

“Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan,” ujar Fitrul dalam sidang di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Menurut Pemohon, tindakan KPU Kota Banjarbaru melanggar Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang mengatur bahwa dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, surat suara harus memuat satu kolom berisi gambar pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Pemohon menuding pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menilai KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru sengaja mengabaikan aturan dengan berpegang pada Keputusan KPU Nomor 174, yang dikeluarkan pada 23 November 2024, sebagai dasar pencetakan surat suara tanpa kolom kosong.

Fitrul juga mengungkapkan bahwa akibat ketiadaan kolom kosong, partisipasi pemilih merosot drastis.

“Nyatanya Termohon seolah diam dan melegalkan kecurangan tersebut, sehingga pada saat pemilihan hanya 50 persen masyarakat yang datang ke TPS untuk melakukan hak pilih mereka, dan hasilnya pilkada tahun ini dimenangkan oleh surat suara tidak sah,” tegasnya.

Menurutnya, hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Banjarbaru menolak pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono, tetapi tetap dipaksa menerima hasil Pilwalkot berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 174.

Permintaan Pemilihan Ulang

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara dengan Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara dan kolom kosong 78.736 suara.

Selain itu, mereka menuntut pemilihan ulang dengan tahapan yang dimulai dari pendaftaran calon baru.

“Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang pada 25 September 2025 dengan tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” tutup Fitrul.

Perkara ini kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, menunggu keputusan yang akan menentukan nasib Pilwalkot Banjarbaru 2024.(BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *