Sidang Kasus Judi Online di Banjarmasin, JPU Tiba-Tiba Membacakan Tuntutan

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Sidang kasus tindak pidana perjudian situs (judi online) yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan asal Banjarbaru bernama Rinita, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/2/2025).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, H Sahruji, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang meminta kliennya dibebaskan karena tidak adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dakwaan yang tidak cermat.

Namun, JPU Andri Kurniawan SH MH dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung menanggapi pledoi tersebut dan malah membacakan tuntutan untuk terdakwa Rinita.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah, subsidaer 1 bulan kurungan,” kata JPU Andri Kurniawan.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atas tanggapan dari JPU. (bin/Juddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *