Pilkada Banjarbaru 2024 Dibatalkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan oleh Muhamad Arifin, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 13:55 WIB, dengan Nomor: 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:

  1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
  5. Surat suara untuk PSU akan memuat dua kolom, yakni satu kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan satu kolom tanpa gambar.
  6. PSU harus dilaksanakan dan dihitung sesuai mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diumumkan, dan hasilnya langsung ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
  7. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru demi memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai ketentuan.
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia juga diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru.
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya bertugas mengamankan seluruh proses pelaksanaan PSU.
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Dengan putusan ini, KPU Kota Banjarbaru diwajibkan segera mempersiapkan pelaksanaan PSU dalam waktu 60 hari, sementara seluruh pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk memastikan proses berjalan aman dan adil.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas demokrasi di Kota Banjarbaru. Publik pun menanti hasil PSU yang akan menentukan pemimpin baru kota tersebut. (bin/mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *