Banjar, borneoinfonews.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ancaman penutupan ini muncul karena TPA dinilai masih menggunakan sistem open dumping—metode pembuangan sampah terbuka yang tak ramah lingkungan dan sudah tak sesuai standar nasional.
Sebagai tindak lanjut, KLHK menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Banjar berupa perintah pembenahan sistem pengelolaan sampah. DLH Banjar diberi waktu tenggang selama 120 hari, terhitung sejak 24 Desember 2024, untuk melakukan perbaikan signifikan di lapangan.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah (UPT PSAL) Adi Winoto melalui stafnya, Adi Rahman, menyampaikan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dijalankan. Salah satunya adalah penerapan sistem controlled landfill, yakni pemadatan dan penutupan sampah dengan tanah uruk secara berkala.
“Saat ini kami sudah menerapkan sistem tersebut di zona 3 dan zona 5. Sedangkan untuk zona 1 dan 2, kami tengah merevitalisasi fasilitas sanitary landfill yang sebelumnya sudah ada,” jelas Adi saat ditemui di lokasi TPA, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, DLH Banjar juga melengkapi fasilitas pendukung sesuai arahan Kementerian, termasuk pembangunan sumur pantau dan perbaikan sistem pemrosesan limbah. Semua progres ini dilaporkan secara berkala ke KLHK sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghindari penutupan.

TPA Cahaya Kencana sebelumnya sempat menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah karena mampu mengolah lindi menjadi gas metan untuk rumah warga sekitar. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas pengelolaan menurun akibat keterbatasan anggaran dan sarana.
“Kalau sampai ditutup, tentu dampaknya akan besar. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah. Targetnya, hanya residu yang masuk ke TPA,” kata Adi.

Sebelumnya, Pada kunjungan tanggal 28 Desember 2024 lalu, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sistem open dumping di TPA Cahaya Kencana telah melanggar ketentuan lingkungan hidup. Dalam wawancara bersama wartawan, ia meminta TPA tersebut ditutup sementara sambil menunggu perbaikan sistem pengelolaan sampah. Sekda HM Hilman saat itu berkomitmen menindaklanjuti arahan pusat dengan berkoordinasi penuh bersama DLH Banjar dan Kementerian LHK. Pernyataan Menteri LHK juga senada dengan sorotan terhadap TPA Basirih di Banjarmasin, yang hingga kini masih dalam penanganan darurat akibat krisis pengelolaan sampah.(bin)
Reporter: Rasyad
Editor: Tim Redaksi Borneo Info News
