Banjarmasin, borneoinfonews.com — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, Drs. Leonard Duma, Apt., MM., menegaskan pentingnya kejujuran produsen makanan dalam melindungi konsumen dari potensi bahaya produk pangan.
Salah satu yang paling krusial, menurutnya, adalah pencantuman tanggal kedaluwarsa atau keterangan “baik digunakan sebelum” pada setiap produk, terutama produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Pencantuman tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas akhir suatu produk masih aman dan berkhasiat untuk dikonsumsi. Ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Banjarbaru, Selasa (6/5).
Leonard menambahkan, pencantuman tanggal kedaluwarsa tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga pelaku usaha. “Artinya, kalau ada orang yang mengonsumsi produk setelah melewati tanggal kedaluwarsa, maka produsen terbebas dari tuntutan jika terjadi kasus keracunan. Tetapi jika produk masih dalam batas kedaluwarsa dan tetap menyebabkan keracunan, itu menjadi tanggung jawab produsen,” tegasnya.
Selain tanggal kedaluwarsa, Leonard juga mengingatkan pentingnya mencantumkan informasi lain seperti nama produk, daftar bahan atau komposisi, berat bersih/netto, nama dan alamat produsen, sertifikasi halal, kode produksi, serta memiliki izin edar.
“Semua persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya. (bin/ps)
