Kemkomdigi Pastikan Tak Ada Pembatasan Medsos saat Aksi, Imbau Publik Lawan Hoaks

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan tidak ada pembatasan akses media sosial selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Jakarta, borneoinfonews.com – Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan akses atau penurunan konten media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar.

“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Kemkomdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR, 28 Agustus hingga saat ini,” kata Alexander, dikutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).

Alexander mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks dan disinformasi, serta tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.

“Pemerintah mengimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengelola platform media sosial untuk menangani konten provokatif yang berpotensi memicu keresahan publik.

“Permintaan informasi kepada platform media sosial mungkin dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita,” jelas Alexander.

Platform Diminta Tindak Tegas Konten DFK

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga mengingatkan pengelola platform media sosial agar melindungi masyarakat dari disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dapat merusak proses demokrasi.

“Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tetapi di media sosial dibumbui informasi yang tidak sesuai, itu merusak semangat demokrasi,” kata Angga.

Ia menegaskan, seluruh pihak harus melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya. Platform digital juga diminta menindak konten bermuatan DFK secara otomatis melalui sistem.

“Kami sampaikan kepada pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *