Pemeriksaan Fadlul Imansyah oleh KPK, Terkait Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

JAKARTA, borneoinfonews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024, Selasa (2/9/2025). Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari enam jam.

Seusai pemeriksaan, Fadlul menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah diberikan dalam proses penyelidikan sebelumnya.

“Prinsipnya, apa yang dilakukan kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan. Keterangan kami sebagai saksi berasal dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Fadlul menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum oleh KPK. Kedatangannya ke KPK merupakan bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

“Sebagai warga negara yang baik dan perwakilan lembaga negara, kami mendukung sepenuhnya segala bentuk penegakan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Saat ditanya tentang rincian pertanyaan yang diajukan penyidik, Fadlul memilih tidak merinci, karena hal tersebut menjadi kewenangan KPK. “Yang penting kami telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya proporsional, yakni 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan: kuota dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembagian kuota dan sedang mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *