JAKARTA, borneoinfonews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara. Pada tahap IV ini, sebanyak 674.178,44 hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi resmi dikembalikan, dalam acara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dengan tambahan tersebut, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare.
Distribusi Lahan
Dari hasil penertiban tahap IV ini, seluas 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jaksa Agung Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari misi negara menegakkan keadilan sosial.
“Penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
Kontribusi Ekonomi
Kementerian Keuangan sebelumnya menaksir nilai indikasi aset dari tahap-tahap penguasaan kembali lahan mencapai Rp150 triliun.
Kontribusi finansial ke negara juga tercatat melalui:
- Setoran escrow account Rp325 miliar
- Setoran pajak (hingga 31 Agustus 2025) Rp184,82 miliar
- Nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
- Tambahan penerimaan negara dari PBB dan Non-PPP Rp1,21 triliun (per 8 September 2025)
Tambang Ilegal Juga Ditertibkan
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 terindikasi siap dikuasai kembali.
Pada 11 September 2025, Satgas PKH berhasil mengambil alih lahan tambang milik:
- PT Weda Bay Nickel, Halmahera Tengah & Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
- PT Tonia Mitra Sejahtera, Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)
Total penguasaan kembali lahan tambang mencapai 321,07 hektare.
Regulasi Baru dan Kolaborasi
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini berkat kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021. Regulasi ini membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” jelas Febrie.
Pejabat Hadir
Sejumlah pejabat hadir dalam penyerahan tahap IV, antara lain Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, serta Kabareskrim Polri. (bin/ip)
