Penambangan Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pangkal Pinang, borneoinfonews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung proses penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian kepada CEO Danantara, dan akhirnya kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Presiden Prabowo menyebut momen ini sebagai langkah besar dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.

Barang rampasan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup berbagai aset bernilai tinggi, antara lain 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 29 ton logam timah Rfe, 53 kendaraan, 22 bidang tanah seluas total 238.848 m², enam smelter, serta uang tunai senilai lebih dari Rp202 miliar dan sejumlah valuta asing.

Presiden menyebut total nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai antara Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi besar dari logam tanah jarang (rare earth/monasit).

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya sangat besar. Monasit itu bisa mencapai 200 ribu dolar per ton,” jelasnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegas Presiden.

Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam serta menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan pertambangan di Indonesia.

(bin/BPMI Setpres/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *