Posko THR 2026 Banjir Konsultasi, Lebih dari Seribu Pekerja Cari Informasi Hak Hari Raya

Posko THR Kemnaker menerima konsultasi pekerja terkait pembayaran THR 2026.

Kemnaker buka layanan pengaduan THR agar pekerja dapat melaporkan perusahaan yang belum membayar hak hari raya.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan mulai dipadati konsultasi pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko tersebut telah menerima 1.134 konsultasi terkait hak THR dan BHR dari pekerja di berbagai sektor.

Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah juga mulai membuka layanan pengaduan THR pada Jumat (13/3/2026). Melalui layanan ini, pekerja atau buruh dapat melaporkan langsung persoalan pembayaran THR, termasuk jika perusahaan belum membayarkan hak tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Posko THR dan BHR 2026 tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga kanal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan menjelang hari raya.

“Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan layanan konsultasi difokuskan untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja, mulai dari kriteria penerima THR, mekanisme penghitungan, hingga persoalan khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR tidak dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau dicicil oleh perusahaan.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko,” jelasnya.

Data Posko THR dan BHR menunjukkan konsultasi pekerja didominasi layanan daring. Pada Kamis (12/3/2026) saja tercatat 414 konsultasi, yang terdiri dari 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.

Secara kumulatif pada periode 2–12 Maret 2026, jumlah konsultasi mencapai 1.134 kasus, dengan rincian 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, dan 68 konsultasi melalui pusat bantuan.

Untuk mempermudah akses pekerja di seluruh Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan posko melalui berbagai kanal digital, termasuk bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir.

Akses konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 0812-8000-1112.

“Melalui layanan ini kami berharap seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir online, dapat memanfaatkan Posko THR tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap dengan dibukanya layanan pengaduan tersebut, hak THR pekerja dapat terpenuhi tepat waktu sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan menjelang Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *