Pengukuran Tanah Wakaf Langgar Nurul Yaqin, Upaya Menjaga Aset Umat di Desa Mundar

Balangan — Kamis, 7 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf Langgar Nurul Yaqin yang berlokasi di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.

Kegiatan ini turut didampingi oleh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Balangan, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong, aparat desa, serta pengelola langgar. Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan masyarakat.

Tanah wakaf memiliki nilai penting sebagai aset umat yang harus dijaga keberadaannya. Melalui proses pengukuran dan sertipikasi, tanah wakaf dapat terdata dengan baik sehingga memberikan perlindungan hukum dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Selain menjadi tempat ibadah, Langgar Nurul Yaqin juga menjadi sarana kegiatan keagamaan dan kebersamaan masyarakat di Desa Mundar. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf menjadi langkah penting agar pemanfaatannya tetap terjaga dan dapat terus digunakan bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi bersama Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum terhadap aset keagamaan demi memberikan rasa aman dan manfaat bagi generasi mendatang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *