OTT KPK, Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Ditahan

Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.

KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (10/6/2026).

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“KPK menahan ABN dan CRH untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026,” katanya.

Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.

Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik sekaligus mempermudah pihak swasta memperoleh proyek-proyek pemerintah di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

KPK juga menduga terdapat praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga diterima atas perintah EDS melalui ABN dan pihak perantara lainnya.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan pola pembagian dana yang telah ditentukan, yakni lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.

“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Taufik.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Sementara itu, CRH diduga melanggar ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara,” jelasnya.

KPK menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *