Hakim Eks Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang menjatuhkan sanksi kepada hakim SW.

Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim SW setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Hakim berinisial SW, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Majelis MKH, Hamdi, menyatakan SW terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Hamdi.

Kasus tersebut berawal dari laporan bahwa SW menerima uang sekitar Rp1,9 miliar serta tambahan Rp150 juta pada tahun 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Namun, proses lelang tidak berjalan sesuai mekanisme sehingga uang tersebut dititipkan kepada SW.

Alih-alih menyetorkan dana tersebut ke bank sebagai pelunasan objek lelang, SW justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Dalam pemeriksaan, SW mengakui dana tersebut digunakan untuk membangun CV miliknya, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah aktivitas kantor.

Selain perkara tersebut, SW juga tercatat melakukan pelanggaran lain saat menjabat di Pengadilan Negeri Kudus.

Sepanjang tahun 2020, ia dilaporkan menerbitkan penetapan perkara yang tidak tercatat dalam buku register pengadilan dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda.

SW juga dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural serta beberapa kali menerima pihak yang berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Rekam jejak pelanggaran etik SW sebelumnya juga terungkap saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta pada tahun 2018 terkait pengurusan perkara.

Atas pelanggaran tersebut, ia pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023.

Karena kondisi kesehatan akibat stroke, SW kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan memiliki niat untuk mengembalikan dana yang diterimanya.

Ia mengaku sempat berencana mengajukan pinjaman ke bank guna melunasi kewajiban tersebut. Namun pengajuan itu tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya serta menunggu putusan MKH.

SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya sebagai faktor yang meringankan.

Meski demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru dalam persidangan yang dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman.

Sebaliknya, majelis menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk tindakan SW yang mencederai integritas lembaga peradilan serta belum mengembalikan dana yang diterimanya.

Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan sanksi berat.

Menurut MKH, tindakan SW melanggar prinsip utama KEPPH, yakni integritas, kejujuran, keadilan, profesionalitas, serta menjaga martabat dan kehormatan hakim.

Putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa lembaga peradilan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi, maupun perilaku yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Penegakan kode etik secara konsisten dinilai penting untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *