Judi Online Serang Kolom Komentar Akun Pemerintah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan temuan serangan bot judi online.

Serangan bot judi online disebut semakin agresif dengan menyasar akun berinteraksi tinggi dan memanfaatkan momentum FIFA World Cup 2026.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya serangan terorganisir berupa bot otomatis yang membanjiri kolom komentar akun media sosial dengan promosi judi online. Modus tersebut dijalankan jaringan internasional yang menyasar akun-akun dengan tingkat interaksi tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan sebesar 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial pemerintah.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan perubahan modus pelaku yang kini semakin agresif, sistematis, dan memanfaatkan teknologi otomatis untuk memperluas jangkauan promosi.

“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kemkomdigi menemukan pola serangan itu berkaitan dengan jaringan afiliasi judi online yang melibatkan aktor dari India dan Brasil. Para pelaku juga menggunakan berbagai tagar, termasuk #R**t, untuk memperluas penyebaran promosi.

Selain itu, jaringan tersebut memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena dinilai lebih sulit terdeteksi oleh sistem moderasi platform. Momentum tingginya perhatian masyarakat terhadap Piala Dunia FIFA 2026 juga dimanfaatkan untuk meningkatkan jangkauan promosi.

Untuk menghindari pendeteksian otomatis, pelaku terus mengubah kata kunci, tagar, hingga pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali oleh sistem keamanan platform digital.

Merespons kondisi tersebut, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk memutus akses ke berbagai situs yang terindikasi menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” tutup Alexander. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *