Sebanyak 117 warga Desa Halong menerima sertipikat hak atas tanah melalui Program PTSL sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, dan mencegah sengketa pertanahan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 117 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (24/6/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Program PTSL mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah melalui proses yang sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, pemerintah juga mempercepat legalisasi aset masyarakat di berbagai daerah.
Bagi warga Desa Halong, sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum atas aset yang telah dimiliki dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun.
Berikan Kepastian Hukum
Dengan menerima sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terhadap tanah yang dimiliki. Dokumen tersebut juga membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan serta memberikan rasa aman dalam pemanfaatan tanah.
Selain itu, sertipikat menjadi dasar hukum yang jelas dalam berbagai urusan pertanahan, termasuk pengelolaan, pemanfaatan, maupun pengembangan aset.
Program PTSL juga mendukung tertib administrasi pertanahan. Data kepemilikan yang tercatat secara resmi akan mempermudah pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Seluruh Tanah Terdaftar
Pemerintah menjalankan Program PTSL untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan lengkap dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki sertipikat sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud secara menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Halong yang telah menerima sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tersebut diharapkan memberikan manfaat jangka panjang serta menjadi aset yang bernilai bagi keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat agar segera mendaftarkan tanahnya sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak atas tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (bib/Adv)
