BALANGAN, borneoinfonews.com – Reforma Agraria di Kalimantan Selatan tidak lagi sekadar berbicara soal legalisasi tanah. Penataan aset dan akses didorong berjalan beriringan agar tanah yang dimiliki masyarakat mampu menjadi sumber produktivitas, kesejahteraan, sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema “Reforma Agraria Menuju Ketahanan Pangan”, Jumat (24/7/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan turut hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Rakor menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memperkuat koordinasi dalam percepatan penyediaan dan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pembahasan juga mencakup penyelesaian penataan aset dan redistribusi tanah, penguatan program penataan akses, serta pemutakhiran basis data Reforma Agraria.
Tidak hanya itu, forum tersebut turut membahas berbagai praktik baik yang dapat dikembangkan sebagai model pemberdayaan masyarakat.
Tak Berhenti pada Legalitas Tanah
Reforma Agraria diarahkan tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.
Melalui penataan aset yang diikuti penataan akses, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanah sekaligus mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan.
Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan program tersebut berjalan secara berkelanjutan.
Balangan Perkuat Koordinasi
Bagi Kabupaten Balangan, penguatan koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.
Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai agenda Reforma Agraria sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Dengan kolaborasi tersebut, Reforma Agraria di Kalimantan Selatan diharapkan berkembang dari sekadar penataan dan legalisasi aset menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.
(bin/Adv)
