BALANGAN, borneoinfonews.com – Senyum dan rasa lega mewarnai penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Mantimin, Selasa (11/8/2026). Bagi warga, sertipikat tersebut menjadi bukti hak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Penyerahan sertipikat menjadi penanda bahwa bidang tanah yang telah didaftarkan melalui program PTSL kini memiliki dokumen hak yang jelas.
Bagi masyarakat, proses hingga sertipikat berada di tangan merupakan bagian penting dalam memperoleh kepastian atas tanah. Dokumen tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang telah terdaftar.
Program PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat. Program tersebut juga mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
Peran Masyarakat
Pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah desa. Kelengkapan data, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendaftaran tanah.
Bagi Kantah Balangan, setiap sertipikat yang diserahkan memiliki arti penting. Di balik dokumen pertanahan tersebut terdapat kepastian hukum, rasa aman, serta harapan agar tanah dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Kantah Balangan mengapresiasi masyarakat Desa Mantimin yang telah mendukung pelaksanaan PTSL. Sertipikat yang telah diterima diharapkan disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijaksana sesuai kebutuhan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi salah satu langkah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Bagi warga Desa Mantimin, sertipikat yang kini berada di tangan menjadi penanda bahwa kepastian hukum atas tanah semakin dekat dan nyata.
(bin/Adv)
