PTSL Dorong 27 Bidang Tanah Sungai Ketapi Terdaftar

Penyerahan 27 sertipikat PTSL masyarakat Desa Sungai Ketapi

Sebanyak 27 sertipikat PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, sebagai bagian dari perluasan cakupan tanah terdaftar di Balangan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menjadi bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah masyarakat di Kabupaten Balangan. Sebanyak 27 sertipikat PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin.

Penyerahan tersebut menandai telah terdaftarnya bidang-bidang tanah masyarakat yang menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL. Dengan terdaftarnya tanah, masyarakat memiliki dokumen resmi sebagai bagian dari kepastian hukum atas hak yang dimiliki.

Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah mendukung tertib administrasi pertanahan. Data bidang tanah yang telah terdaftar menjadi bagian dari informasi pertanahan yang perlu dijaga kelengkapan serta kesesuaiannya.

Bagi masyarakat, sertipikat memberikan dasar yang lebih jelas dalam menjaga dan mengelola tanah. Tanah yang telah terdaftar juga dapat dimanfaatkan secara lebih tertib sesuai dengan hak dan peruntukannya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong masyarakat mendukung program pendaftaran tanah dan berperan aktif menjaga data serta dokumen pertanahan. Penyerahan 27 sertipikat PTSL di Desa Sungai Ketapi menjadi salah satu langkah memperluas cakupan tanah terdaftar sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Lengkap. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *