27 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Sungai Ketapi

Penyerahan 27 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi

Sebanyak 27 sertipikat hasil PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 27 sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Bagi penerima, sertipikat tidak hanya menjadi dokumen pertanahan. Sertipikat memberikan kepastian atas hak tanah sekaligus rasa aman dalam menjaga aset keluarga agar dapat dimanfaatkan secara lebih baik sesuai kebutuhan.

Melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mendorong masyarakat mendaftarkan bidang tanah secara sistematis. Pendaftaran tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Setelah menerima sertipikat, pemilik juga perlu menjaga dan menyimpannya dengan baik. Data yang tercantum dalam sertipikat perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan kondisi serta kepemilikan tanah yang sebenarnya.

Penyerahan 27 sertipikat kepada masyarakat Desa Sungai Ketapi diharapkan memberikan manfaat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan tanah dengan penuh kepastian. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong pendaftaran tanah sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan, perlindungan hukum, dan upaya mewujudkan Indonesia Lengkap. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *