Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sebelum proses dilanjutkan melalui masa pengumuman selama 30 hari.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Selasa (22/9/2026). Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan permohonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah merupakan bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah tahapan tersebut, permohonan akan diumumkan melalui media massa surat kabar.
Pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap permohonan untuk menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan. Keberatan harus disertai alasan dan bukti yang kuat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Masa pengumuman berlangsung selama 30 hari sejak tanggal pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak lagi berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan.
Melalui pelaksanaan setiap tahapan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib dan transparan. Proses tersebut sekaligus mendukung kepastian hukum serta tertib administrasi dalam penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat. (bin/Adv)
