Hoaks Pemadaman Internet Nasional, Komdigi Pastikan Layanan Normal

JAKARTA, borneoinfonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 merupakan hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui dokumen palsu yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Di dalamnya juga terdapat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Internet dan Layanan Perbankan Tetap Normal

Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.

Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.

Angga sekaligus membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang disebut dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena informasi mengenai pemadaman tersebut.

Pelaku Dokumen Palsu Ditelusuri

Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran hingga pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Masyarakat diminta tidak meneruskan dokumen tersebut sebelum memastikan kebenarannya.

Informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs resmi Komdigi.

Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga. (Kominfo)

Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *