Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat untuk 104 bidang tanah di Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, sebagai bagian dari program PTSL.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 104 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kamis (1/10/2026). Penyerahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan ini menjadi bagian dari pelayanan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat yang diterima warga merupakan dokumen resmi sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dokumen tersebut memberikan kejelasan mengenai kepemilikan sekaligus membantu melindungi hak pemegangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan bidang-bidang tanah secara sistematis dan menyeluruh di tingkat desa atau kelurahan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh dokumen resmi atas tanah yang telah melalui proses pendaftaran.
Kepastian mengenai status dan batas bidang tanah penting untuk menjaga aset masyarakat. Sertipikat membantu memperjelas hak kepemilikan serta mengurangi potensi persoalan pertanahan, termasuk sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.
Setelah menerima sertipikat, pemegang hak perlu memeriksa kesesuaian data yang tercantum dan menyimpan dokumen tersebut dengan aman. Tanah yang telah terdaftar juga dapat mendukung perencanaan ekonomi keluarga, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta pengelolaan aset secara bijak.
Penyerahan 104 sertipikat di Desa Munjung menjadi bagian dari pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Balangan. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh dokumen yang memberikan kepastian hak. Melalui penyerahan ini, warga diharapkan dapat menjaga sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah untuk masa kini dan masa mendatang.
(borneoinfonews/Adv)
