DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Siapkan Agenda 100 Hari

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat mengikuti uji kelayakan calon Kapolri di DPR RI

JAKARTA, borneoinfonews.com – Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan sebelum keputusan tersebut disahkan dalam rapat.

“ Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri.

Usung Doktrin Polri Bersama Masyarakat

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi Ario Seto mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri.

Doktrin tersebut menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Suyudi mengatakan pembenahan Polri akan dilakukan dengan melihat kondisi internal secara menyeluruh. Ia juga menyatakan akan mempertahankan capaian yang telah dibangun pimpinan sebelumnya.

“Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.

Siapkan Agenda 100 Hari Pertama

Suyudi juga memaparkan agenda 100 hari pertama apabila memimpin Polri.

Pada 30 hari pertama, ia akan melakukan pemeriksaan kondisi institusi secara menyeluruh. Tahap ini mencakup penetapan komando perubahan dan penyusunan data dasar atau baseline.

Pemeriksaan juga diarahkan pada penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan yang masuk.

Selain itu, Suyudi menyebut perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan berdampak tinggi akan menjadi bagian dari pemeriksaan awal.

Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, ia akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan tahap pertama.

Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi akan memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.

“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi.

Perubahan Dimulai dari Pimpinan

Suyudi menegaskan perubahan di tubuh Polri tidak cukup hanya dengan meminta anggota untuk berubah.

Menurutnya, perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.

“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” ujar Suyudi.

Suyudi menjalani uji kelayakan setelah pimpinan DPR menerima surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.

Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *