Pengawasan dilakukan untuk memastikan usaha hiburan mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan. Salah satunya dengan mendatangi warung sekaligus tempat karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin operasional sekaligus memberikan teguran kepada pengelola. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Plt Kasatpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro melalui Kabid PPUD, S. Enggo Widodo mengatakan, langkah tersebut dilakukan secara preventif agar pengelola memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, petugas tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Berdasarkan keterangan penjaga, pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin. Petugas juga menyampaikan imbauan terkait batas waktu operasional usaha hiburan dan menyerahkan surat tertulis untuk diteruskan kepada pengelola.
Enggo berharap teguran tersebut menjadi perhatian dan dipatuhi pengelola. Satpol PP Balangan memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala. Apabila kembali ditemukan pelanggaran setelah teguran, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. (bin/ip)
