ULM membuka peluang penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Kampus juga mengoptimalkan berbagai skema beasiswa untuk membantu mahasiswa kurang mampu.
BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. dr. H. Iwan Aflanie, M.Kes., Sp.F., S.H., menegaskan mahasiswa tidak seharusnya putus kuliah hanya karena terkendala biaya pendidikan. ULM memiliki sejumlah skema bantuan dan mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Hal itu disampaikan Iwan saat menjawab pertanyaan awak media dalam audiensi di ruang kerja Rektor ULM. Ia menjelaskan, pemerintah dan perguruan tinggi memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
“Jadi untuk warga atau calon mahasiswa, atau yang justru sudah berkuliah, sudah menjadi kewajiban negara termasuk kewajiban universitas atau perguruan tinggi untuk menjamin mereka bisa mendapatkan pendidikan,” kata Iwan.
Menurutnya, bantuan pendidikan tersedia melalui berbagai skema, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sebelumnya dikenal sebagai Bidikmisi. Selain itu, terdapat beasiswa dari lembaga, perusahaan, dan korporasi, termasuk bantuan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
ULM, lanjutnya, juga berupaya mengoptimalkan beasiswa dari pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah kabupaten dan kota. Upaya tersebut dilakukan agar semakin banyak mahasiswa yang memperoleh dukungan biaya pendidikan.
Selain beasiswa, ULM menerapkan UKT berdasarkan sejumlah kategori sesuai kondisi mahasiswa. Rektor mencontohkan, mahasiswa yang memenuhi kriteria kelompok ekonomi paling rendah dapat membayar UKT dengan nominal yang jauh lebih ringan, termasuk pada program studi Kedokteran.
Namun, penetapan kategori UKT tidak hanya mengandalkan data administrasi. Menanggapi persoalan ketidaksesuaian data desil atau kategori ekonomi dengan kondisi nyata sebagian warga, Iwan menjelaskan bahwa kampus memiliki mekanisme verifikasi lapangan.
“Untuk kategori-kategori tertentu kita melakukan survei ke rumahnya. Sampai kendaraan apa yang ada di rumah itu dipantau oleh tim kita. Berapa KWH/Watt daya listrik di rumahnya. Ini untuk menghindari kecurangan, fraud, atau manipulasi data. Supaya bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Rektor juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang kondisi ekonominya berubah selama masa perkuliahan dapat mengajukan penyesuaian UKT. Misalnya, ketika orang tua meninggal dunia atau usaha keluarga mengalami kebangkrutan setelah mahasiswa menjalani semester pertama.
Pengajuan tersebut dapat disampaikan melalui dekan fakultas. Dekan kemudian memberikan surat pengantar kepada pihak universitas untuk dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Di pertengahan masa kuliah pun mahasiswa bisa mengajukan revisi atau penyesuaian UKT. Misalnya di semester 1 mampu, tapi semester 2 orang tuanya meninggal atau usahanya bangkrut, UKT-nya bisa diturunkan,” kata Iwan.
Ia menegaskan, mekanisme bantuan dan penyesuaian UKT tersebut merupakan bagian dari upaya kampus menjaga keberlanjutan pendidikan mahasiswa. Karena itu, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi perlu melaporkan kondisinya melalui jalur fakultas agar dapat ditindaklanjuti.
“Intinya jangan sampai ada yang putus kuliah karena biaya,” tegasnya.
(borneoinfonews/Rasyad)
