Tiga TPA di Kalsel Masih Disanksi KLH

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat hingga awal 2026 masih terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir yang dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin. Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban pembenahan pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Rahmat Prapto Udoyo melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Hardini Wijayanti menjelaskan, secara administratif sanksi terhadap ketiga TPA tersebut hingga kini belum dicabut. “Setahu kami, ketiganya memang masih belum dicabut sanksinya. Namun untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar karena perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada Kementerian,” kata Hardini di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).

Hardini menjelaskan, kondisi dan penanganan TPA di masing-masing daerah memiliki karakteristik berbeda. Untuk Kota Banjarmasin, TPA setempat telah ditutup dan tidak lagi menerima sampah, sehingga seluruh sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula. Sementara itu, TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin masih diperbolehkan menerima sampah karena sanksi yang dikenakan bersifat revitalisasi dan penataan. “Kalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan sampah pada dasarnya berada di pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan Pemprov Kalsel memiliki peran pada pengelolaan TPA regional Banjarbakula yang melayani lima daerah. Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama berlaku, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi. “Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU,” ujarnya.

Terkait TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebut masih terdapat pekerjaan rumah besar, khususnya dalam pengelolaan drainase yang membutuhkan anggaran signifikan dan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. “Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya. Meski demikian, ia menilai Pemkot Banjarmasin telah menyiapkan sekitar 52 rumah pilah di tingkat kelurahan sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya. (bin/mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *