TABALONG, borneoinfonews.com – Kasus tewasnya IB di Tabalong kembali memunculkan sorotan baru. Kuasa hukum tersangka menegaskan klien mereka menjadi korban pengeroyokan sejak awal, bukan pelaku seperti pemberitaan sebelumnya.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners menyampaikan klarifikasi terkait kasus perkelahian berdarah yang menyebabkan tewasnya IB di halaman SDN 1 & 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.45 Wita.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Humayni, S.H., M.H., Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H., Sofia, S.H., M.H., Muhammad, S.H., Arief Rahman Hakim, S.H., dan Muhammad Faisal Alwan, S.H., merupakan penasihat hukum bagi tersangka MT (ayah), MRR (anak dewasa), dan MA (anak di bawah umur).
Dalam pernyataan resmi mereka, kuasa hukum menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya IB. Namun, mereka menilai pemberitaan sebelumnya tidak menggambarkan kronologis peristiwa secara utuh dan cenderung menyudutkan klien mereka.
“Klien kami menjadi korban pengeroyokan sejak awal. Ada indikasi pihak yang awalnya melakukan kekerasan justru diposisikan sebagai korban,” ujar tim kuasa hukum.
Kronologi Menurut Kuasa Hukum
MRR dan MA awalnya berada di Angkringan Laris Ban dari pukul 21.00 Wita hingga 01.00 Wita. Setelah itu, keduanya menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput teman mereka, A dan R, kemudian melanjutkan ke Taman Tabalong untuk membeli gorengan.
Setiba di taman, sekitar 30 orang datang, termasuk I. Salah satu dari mereka menendang kendaraan yang ditumpangi MRR, MA, dan teman-temannya. IB kemudian memiting MRR, sehingga MA meloncat dan melarikan diri menggunakan kendaraan temannya, R, untuk memberi tahu ayahnya, MT. Teman mereka, A, menyusul memberi kabar bahwa MRR dibawa ke SDN 1 & 2 Sulingan.
MRR dibawa paksa ke tengah taman oleh IB menggunakan kendaraan MRR, lalu dikeroyok oleh IB dan lima orang temannya. Puluhan lainnya berjaga di sekitar lokasi. Setelah itu, MRR dibawa kembali ke halaman SDN 1 & 2 Sulingan, di mana terjadi adu mulut. IB mengambil senjata tajam MRR dan menusuknya, sehingga perkelahian berdarah tak terhindarkan.
MT dan MA datang setelah mendapat informasi dari teman MRR. MT menembakkan airsoftgun ke udara dua kali sebagai peringatan agar massa bubar. Tidak ada tembakan yang diarahkan ke IB. MA sempat diserang dari belakang oleh IB dan mengalami luka di kepala, harus dijahit lima kali.
Dukungan Autopsi dan Penyidikan Lengkap
Tim kuasa hukum mendukung dilakukan autopsi terhadap IB untuk memastikan penyebab kematian, apakah akibat luka tusuk atau tembakan. Mereka juga meminta polisi memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi untuk memastikan kronologi pengeroyokan awal, serta agar tidak terjadi persepsi salah di masyarakat.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum secara adil, bukan hanya klien kami,” tegas tim H2 & Partners. (bin)
