BANJARBARU, borneoinfonews.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Maria Minerva Kainama, membacakan amar putusan terhadap Fatma Julia Azzahra, Kamis, 30 April 2026. Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Elbaraka tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada F.J.A. Meski lebih ringan dari tuntutan maksimal, putusan tersebut tetap menegaskan kesalahan terdakwa dalam mengelola dana jemaah tanpa izin resmi.
Poin krusial yang menjerat F.J.A adalah aktivitas pengumpulan jemaah umrah oleh Travel Elbaraka yang ternyata ilegal. Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Terdakwa terbukti melakukan penghimpunan jemaah tanpa memiliki legalitas yang dipersyaratkan undang-undang,” ujar Maria Minerva Kainama saat membacakan putusan.
Meski dinyatakan bersalah, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah terjadi kesepakatan damai dengan para korban, serta adanya pengembalian kerugian materiil sebesar Rp213 juta.
Bagi para korban, putusan ini menjadi titik akhir dari perjuangan panjang. Salah satu korban, Anggia, mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim.
“Saya sangat puas dengan putusan ini. Perjuangan kami panjang, dan yang terpenting adalah keadilan. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban janji manis travel tak berizin,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Fatma, Khairul Fahmi, S.H., menyatakan keberatan atas putusan tersebut karena menilai pengembalian kerugian seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk vonis yang lebih ringan atau bahkan bebas.
“Klien kami merasa keberatan karena seluruh kerugian korban sudah diganti. Namun kami menghargai putusan hakim dan akan menggunakan waktu sepekan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya. (bin/mada)
