Lirih Seorang Ibu Menjaga Rumah Peninggalan Suami, Dua Anak Yatim Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Patok Batas Lahan di Lokasi Sengketa

Di tengah sengketa lahan di Banjarbaru, Nana memilih bertahan demi mempertahankan satu-satunya rumah yang menjadi tempat berteduh bersama kedua anaknya.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Siang itu, Senin, 27 Juli 2026, Nana menceritakan peristiwa yang di alaminya, di mana deru mesin excavator memecah kesunyian di Jalan Kasturi II, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Berdiri di halaman rumahnya, Nana hanya bisa memandangi alat berat yang perlahan bergerak semakin dekat. Di tengah sengketa lahan yang belum menemukan titik terang, satu hal terus terlintas di benaknya: jangan sampai rumah yang menjadi tempat tumbuh kedua anak yatimnya ikut hilang.

Telepon genggam di tangannya sibuk menghubungi satu per satu orang yang menurutnya bisa membantu.

Anak-anaknya sedang berada di sekolah. Di rumah hanya ada dirinya, ditemani rasa cemas yang semakin sulit disembunyikan.

“Yang saya pikir waktu itu cuma rumah ini. Saya takut rumah saya ikut digusur,” ucapnya lirih saat ditemui borneoinfonews.com.

Rumah sederhana itu mungkin tak terlihat istimewa bagi orang lain. Dindingnya sederhana, halaman belakangnya tak luas. Namun bagi Nana, rumah itu adalah tempat terakhir yang menyimpan kenangan bersama almarhum suaminya.

Di rumah itulah ia membesarkan dua anaknya yang kini berusia 10 tahun dan 5 tahun.

Setiap sudut rumah memiliki cerita. Tempat anak-anaknya belajar, bermain, hingga tidur setiap malam.

Karena itu, ketika alat berat mulai membersihkan lahan di belakang rumah, ketakutan yang muncul bukan hanya soal sengketa tanah.

Ia takut kehilangan satu-satunya tempat yang selama ini disebut rumah.

Kesepakatan yang Berubah

Hamparan lahan tampak terbuka, area yang sebelumnya ditumbuhi rumput setelah proses pembersihan lahan.

Menurut Nana, beberapa saat sebelum excavator mulai bekerja, Lurah Syamsudin Noor, Fitria Khairani, S.E., M.M., bersama Kasi Pemerintahan Didi Rusnadi dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi.

Di hadapan perangkat kelurahan, berlangsung pembicaraan antara Nana, Nur Hamid, dan seorang pria berinisial P yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Saat itu, Nana mengaku sempat merasa tenang.

Ia memahami pembersihan lahan tetap akan dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pembicaraan di lokasi, rumahnya disebut tidak akan diganggu.

Excavator, menurut pengakuannya, juga disepakati hanya melintas melalui jalan di depan rumah.

“Katanya rumah saya jangan digusur. Excavator lewat depan saja,” kenangnya.

Namun, menurut Nana, situasi berubah setelah rombongan dari kelurahan meninggalkan lokasi.

Ia mengaku alat berat justru masuk melalui bagian belakang rumah dan terus membersihkan lahan.

Bekas lintasan rantai excavator masih terlihat jelas di belakang rumahnya. Rumput yang sebelumnya tumbuh lebat kini berganti hamparan tanah merah.

“Setelah Ibu Lurah pulang, excavator masuk lewat belakang. Terus jalan membersihkan lahan,” katanya.

Nana juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permintaan izin sebelum pembersihan lahan dilakukan.

Pernah Ditawari Rp5 Juta

Beberapa waktu sebelum pembersihan lahan dilakukan, Nana mengaku beberapa kali didatangi pihak yang memintanya meninggalkan rumah tersebut.

Menurut pengakuannya, ia bahkan sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk ganti rugi.

Tawaran itu langsung ditolaknya.

Nana memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kondisi rumah yang ditempatinya di Jalan Kasturi II, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Senin, 27 Juli 2026.

Bukan semata karena jumlahnya, melainkan karena rumah tersebut menjadi tempat kedua anaknya tumbuh sejak ayah mereka meninggal dunia.

“Saya tidak mau pindah. Anak-anak saya juga tidak mau,” ujarnya.

Sesekali pembicaraan terhenti. Pandangannya mengarah ke pintu rumah yang setiap hari menjadi tempat kedua anaknya menunggu sang ibu pulang.

Kini, yang paling ia khawatirkan bukan lagi dirinya sendiri.

“Kasihan anak-anak saya. Mereka masih kecil. Harapan saya cuma satu, rumah ini jangan digusur lagi,” katanya.

Kuasa Hukum Nilai Prosedur Belum Ditempuh

Peristiwa tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Law Firm Nusantara Borneo.

Kuasa hukum Nana, Yanto, menilai pembersihan lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Nana, Yanto cs dari Law Firm Nusantara Borneo, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sengketa lahan di Banjarbaru, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, pengosongan lahan semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum, mulai dari gugatan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi, aanmaning, hingga penetapan eksekusi.

“Menurut kami, tahapan-tahapan itu tidak dilakukan. Penggusuran tidak bisa dilakukan begitu saja,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengikuti tiga kali proses mediasi di tingkat kelurahan, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika tidak tercapai kesepakatan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan.

Kelurahan Utamakan Mediasi

Lurah Syamsudin Noor, Fitria Khairani, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya mencegah konflik.

Begitu menerima informasi mengenai rencana pembersihan lahan, kelurahan bersama Kasi Pemerintahan Didi Rusnadi dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi.

Di sana, pihak kelurahan mempertemukan Nana, Nur Hamid, dan seorang pria berinisial P yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Karena masing-masing pihak memiliki dasar klaim yang berbeda, kelurahan menawarkan penyelesaian melalui mediasi.

Lurah Syamsudin Noor Fitria Khairani didampingi Kasi Pemerintahan, Didi Rusnadi memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.

Mediasi kemudian dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak belum menghadirkan penjual pertama lahan yang dinilai menjadi bagian penting dalam sengketa.

“Kelurahan hanya memfasilitasi mediasi. Kalau memang belum ada kesepakatan, penyelesaiannya melalui lembaga yang memiliki kewenangan,” ujar Fitria.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli tanah dengan memastikan legalitas dokumen serta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek status bidang tanah.

Sebuah Rumah, Sebuah Harapan

Sengketa kepemilikan lahan tersebut kini masih menunggu penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Sementara proses itu berjalan, Nana tetap menjalani kesehariannya sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anaknya seorang diri. Setiap hari ia masih membuka pintu rumah yang sama, menyiapkan kebutuhan sekolah anak-anaknya, dan berharap ketika mereka pulang nanti, rumah itu tetap berdiri.

Bagi sebagian orang, perkara ini mungkin dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah.

Namun bagi Nana, rumah itu adalah satu-satunya tempat yang ingin ia pertahankan demi masa depan kedua anaknya.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan pada Senin, 27 Juli 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait bersedia memberikan keterangan. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *