Law Firm Nusantara Borneo menilai pembersihan lahan di lokasi sengketa belum melalui mekanisme hukum yang semestinya. Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepastian hak kliennya.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pendamping hukum Nana mempertanyakan proses pembersihan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat di lokasi sengketa di Jalan Kasturi II, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut belum melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam proses eksekusi pengosongan lahan.
Pendampingan hukum terhadap Nana dilakukan oleh Law Firm Nusantara Borneo yang terdiri dari Yanto, Satryo Dito Samporno, dan Rahmatullah. Menurut mereka, terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji terkait pembersihan lahan yang dilakukan di lokasi sengketa.
Yanto menjelaskan, dalam perspektif hukum, pengosongan atau penggusuran terhadap objek yang masih diperselisihkan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut harus diawali dengan gugatan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi, teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, hingga pelaksanaan eksekusi.
“Kalau berbicara penggusuran, ada prosedur hukumnya. Ada tahapan yang harus dilalui. Sedangkan menurut kami, di lokasi ini tidak ada putusan pengadilan dan langsung dilakukan pembersihan lahan,” ujar Yanto kepada awak media, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mempertanyakan dasar dilakukannya pembersihan menggunakan alat berat karena menurutnya status kepemilikan lahan masih menjadi sengketa.
Yanto juga mengaku khawatir apabila proses pembersihan terus berlanjut hingga berdampak terhadap rumah yang ditempati Nana bersama dua anaknya.
“Kalau kami tidak hadir saat itu, kami khawatir langkah berikutnya bisa berdampak kepada rumah yang ditempati anak yatim ini,” katanya.

Baca Juga: Sengketa Rumah Ibu Dua Anak Yatim, Kelurahan Syamsudin Noor Utamakan Mediasi
Menurut Yanto, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga keberlangsungan tempat tinggal seorang ibu bersama dua anak yang masih bergantung pada rumah tersebut.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai tawaran uang sebesar Rp5 juta kepada Nana agar bersedia meninggalkan rumah yang ditempatinya.
Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kondisi rumah dan lahan yang selama ini dihuni kliennya.
“Kalau hanya Rp5 juta, tentu menjadi pertanyaan. Apalagi di atas lahan itu ada rumah tempat tinggal,” ujarnya.
Klaim Riwayat Penguasaan Lahan
Sementara itu, Rahmatullah menjelaskan, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima pihaknya, Nana memperoleh lahan tersebut melalui almarhum suaminya dari pemilik pertama.
Ia mengatakan transaksi dilakukan langsung dengan pemilik awal yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti kuitansi jual beli.
Menurut Rahmatullah, pihaknya juga memperoleh keterangan bahwa pemilik awal tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain selain Nana dan Nur Hamid.
“Pembelian dilakukan langsung kepada pemilik asal. Itu yang akan kami pertahankan untuk kepastian hukum klien kami,” katanya.
Rahmatullah menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Nana hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan memperjuangkan sampai kapan pun untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Mbak Nana,” ujarnya.
Minta Pemerintah Beri Perhatian
Yanto menambahkan sengketa tersebut tidak hanya berdampak terhadap Nana, tetapi juga terhadap Nur Hamid yang menguasai sebagian lahan lain di kawasan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut telah dikuasai dalam waktu lama sebelum muncul klaim dari pihak lain.
Ia berharap Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Yanto, kondisi Nana perlu menjadi perhatian karena rumah yang ditempatinya menjadi tempat tinggal bagi seorang ibu bersama dua anak yang masih kecil.
“Yang kami tekankan adalah bagaimana nasib masyarakat yang menghadapi kondisi seperti ini. Apalagi ada anak-anak yang terancam kehilangan tempat tinggal,” katanya.
Dalam keterangannya, Yanto juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Siapkan Langkah Hukum
Yanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila sengketa tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Ia menjelaskan, mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Kelurahan Syamsudin Noor, namun belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum menemukan titik temu. Kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial P yang disebut sebagai pihak yang mengaku memiliki lahan belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(bin/rasyad)
