Pria di Martapura Diamankan Usai Diduga Lecehkan Pengendara Perempuan

Polisi mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual di Martapura

MARTAPURA, borneoinfonews.com – Seorang pria berinisial MTS (28) diamankan jajaran Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Martapura. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfiannor saat dihubungi.

Diduga Ikuti Korban dari Tanjung Rema

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.49 WITA di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting.

Kejadian bermula ketika korban merasa diikuti oleh terduga pelaku sejak kawasan Pintu Air Tanjung Rema.

Saat tiba di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang mengalami kemacetan. Korban kemudian melihat terduga pelaku melalui kaca spion.

Pria tersebut diduga mendekati korban dari sisi kanan dan berusaha memegang bagian payudara korban. Namun, upaya tersebut berhasil dihindari oleh korban.

Diduga Kembali Melakukan Pelecehan

Tak berhenti di situ, terduga pelaku diduga kembali melakukan pelecehan dengan meremas bagian bokong korban.

Setelah itu, terduga pelaku memutar sepeda motornya dan melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar terduga pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban bersama sejumlah saksi ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Sepeda Motor hingga Helm

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think”, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.

AKP Alfiannor mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Martapura. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.

“Untuk proses hukum selanjutnya masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik,” katanya.

Terancam UU TPKS

Atas dugaan perbuatannya, MTS diproses berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *